<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengurus Besar Blogger Himpunan Mahasiswa Islam &#187; KPK</title>
	<atom:link href="http://pbhmi.org/tag/kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pbhmi.org</link>
	<description>Himpunan Mahasiswa Islam, Gerakan Mahasiswa, Info HMI dan Ideologi Islam</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Oct 2011 04:16:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Opini publik sebagai hukuman sosial</title>
		<link>http://pbhmi.org/opini-publik-sebagai-hukuman-sosial/</link>
		<comments>http://pbhmi.org/opini-publik-sebagai-hukuman-sosial/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 10:44:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ressay</dc:creator>
				<category><![CDATA[Alumni]]></category>
		<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<category><![CDATA[Buaya]]></category>
		<category><![CDATA[Cicak]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[HMI Cabang Surakarta]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Nurudin]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pbhmi.org/?p=523</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Nurudin Kasus “Cicak vs Buaya” menjadi semakin ruwet. Keruwetan ini muncul setelah menyeret banyak pihak yang terkait. Kasus itu semakin mendapat perhatian masyarakat luas setelah dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kapolri beberapa waktu lalu. Terungkap, Kapolri membela dan ingin mengembalikan kewibawaan institusi Polri, Susno Duadji (mantan Kabareskrim) merasa tidak terlibat dalam kasus itu, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify"><strong><span style="font-size: 12px">Oleh: </span><span style="font-size: 12px">Nurudin</span></strong></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Kasus “Cicak vs Buaya” menjadi semakin ruwet. Keruwetan ini muncul setelah menyeret banyak pihak yang terkait. Kasus itu semakin mendapat perhatian masyarakat luas setelah dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kapolri beberapa waktu lalu. </span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Terungkap, Kapolri membela dan ingin mengembalikan kewibawaan institusi Polri, Susno Duadji (mantan Kabareskrim) merasa tidak terlibat dalam kasus itu, bahkan sampai bersumpah sekalipun. Sementara dalam rekaman yang diungkap di Mahkamah Konstitusi (MK), nama dia justru sering disebut. Pertanyaannya adalah apakah Anggodo sedang melakukan “dramatisasi” sebuah perkara?<span id="more-523"></span> </span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Sementara itu, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah juga mengatakan tidak pernah menerima suap. Lalu, siapa yang bersalah dan siapa yang benar?</span></p>
<p style="text-align: justify">
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px"><strong>Peran media massa<br />
</strong>Berbagai rentetan peristiwa di atas kemudian diberitakan oleh media massa (cetak dan elektronik). Rentetan peristiwa itu kemudian diikuti oleh opini-opini yang dibangun di atas fakta-fakta yang berasal dari opini narasumber. Jadi, media massa memberitakan fakta-fakta yang berasal dari pendapat para narasumber tertentu atas fakta perseteruan antara “Cicak vs Buaya”. </span>
</p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Jika opini-opini itu diberitakan oleh media massa, pengaruhnya juga sampai ke pembaca, penonton atau pendengarnya – sebut saja audiens. Jika audiens tersebut terpengaruh oleh pemberitaan dari media massa itu, jadilah yang disebut dengan public opinion (opini publik). </span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Opini publik adalah opini yang berkembang karena pengaruh pemberitaan dari media massa, meskipun ada juga opini publik yang bisa dibangun bukan dari media massa. Masalahnya, media massa mempunyai kekuatan untuk memperkuat dan mempercepat tersebarnya sebuah opini. </span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Publik hanya mereaksi dari apa yang diakses audiens lewat media massa. Dalam posisi ini, opini bisa berkembang dengan baik atau tidak sangat tergantung dari pemberitaan apa yang disiarkan media massa itu.<br />
</span>
</p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Tak heran, jika opini publik bisa disebabkan oleh dua hal, direncanakan (planned opinion) dan tidak direncanakan (unplanned opinion). Opini publik yang direncanakan dikemukakan karena memang ada sebuah rencana tertentu yang disebarkan media massa agar menjadi opini publik. Ia mempunyai organisasi, kinerja dan target yang jelas. Misalnya, opini yang sengaja dibuat oleh elite politik tertentu bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Ide ini dikemukakan di media massa secara gencar dengan perencanaan matang.</span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Lain halnya dengan opini publik yang tidak direncanakan. Ia muncul dengan sendirinya tanpa rekayasa. Media hanya sekadar memuat sebuah peristiwa yang terjadi, kemudian diperbincangkan di tengah masyarakat. Dalam posisi ini, media massa hanya mengagendakan sebuah peristiwa dan memberitakannya, hanya itu. Ia kemudian menjadi pembicaraan publik karena publik menganggap isu itu penting untuk diperbincangkan. Karena menjadi pembicaraan di masyarakat, media massa kemudian memberi penekanan tertentu atas sebuah isu. Akhirnya, ia menjadi opini publik juga. </span></p>
<p style="text-align: justify">
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px"><strong>Tahapan opini publik</strong></span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Untuk menjadi opini publik, kemunculannya melalui berbagai proses yang tidak gampang dan singkat. Ferdinand Tonnies (Nurudin, 2001:56-57) dalam bukunya Die Offentlichen Meinung pernah mengungkapkan bahwa opini publik terbentuk melalui tiga tahapan; pertama, die luftartigen position. Pada tahap ini, opini publik masih semrawut seperti angin ribut. Masing-masing pihak mengemukakan pendapatnya berdasarkan pengetahuan, kepentingan, pengalaman dan faktor lain untuk mendukung opini yang diciptakannya. </span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Kedua, die fleissigen position. Pada tahap ini, opini publik sudah menunjukkan ke arah pembicaraan lebih jelas dan bisa dianggap bahwa pendapat-pendapat tersebut mulai mengumpul ke arah tertentu secara jelas. Artinya, sudah mengarah, mana opini mayoritas yang akan mendominasi dan mana opini minoritas yang akan tenggelam. </span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Ketiga, die festigen position. Pada tahap ketiga ini, opini publik telah menunjukkan bahwa pembicaraan dan diskusi telah mantap dan suatu pendapat telah terbentuk dan siap untuk dinyatakan. Dengan kata lain, siap untuk diyakini kebenarannya setelah melalui perdebatan dan perbedaan pendapat yang tajam sebelumnya.</span></p>
<p style="text-align: justify">
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px"><strong>Menunggu ending</strong></span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Perseteruan antara KPK dengan Polri jelas akan berdampak luar biasa bagi masyarakat. Tidak saja karena melibatkan dua institusi yang seharusnya memberikan contoh penegakan hukum, tetapi sudah mengarah pada gengsi antar lembaga. Polisi gengsi dan harus membela diri karena (merasa) dipojokkan, sementara itu KPK bisa menjadi besar kepala karena merasa didukung semua elemen masyarakat (demonstrasi, Facebook dan dukungan lain). </span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Namun, perseteruan ini menyisakan persoalan karena semakin membuat ruwet opini yang berkembang di masyarakat. Pihak kepolisian membela diri, sementara KPK juga tidak jauh berbeda. Masyarakat yang tidak kritis tentu akan menelan mentah-mentah berita-berita yang berasal dari media massa. Jika begini, media massa harus punya agenda mendasar untuk memberikan perspektif cerdas berkaitan dengan persoalan itu. Misalnya, media massa tentu tidak pada tempatnya ikut-ikutan membela kepolisian gara-gara kebanyakan anggota Komisi III beberapa waktu lalu cenderung membela Polri. Perhelatan dengar pendapat bak sebuah dagelan politik. </span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Semakin ruwet persoalan tersebut di atas, jika dikaitkan dengan pembentukan opini publik, bisa masuk dalam tahapan pertama yakni opini publik masih semrawut sebab masing-masing pihak yang bertikai saling merasa benar sendiri dan cenderung menyalahkan pihak lain. Yang jelas, kepentingan masing-masing pihak sangat transparan. </span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Soal bagaimana ending (akhir) “drama politik” terbesar tahun ini, biarlah isu itu terus bergulir. Biarlah nanti opini publik melalui tahapan selanjutnya. Biarlah media massa punya agenda tersendiri tanpa campur tangan kepentingan pihak-pihak lain. Dan akhirnya, biarlah masyarakat menilai mana pihak yang benar, mana pihak yang salah. Opini publik seperti itu akan memberikan pelajaran berharga, betapa setiap kejahatan saat ini akan menjadi sorotan masyarakat karena semua kejadian bisa diekspos media massa. </span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Barangkali, dukungan masyarakat atas KPK dan cenderung memojokkan Polri menjadi puncak gunung es kekecewaan perilaku masyarakat atas anggota Polri selama ini – lepas dari siapa nantinya yang bersalah. Dari sini, semua pihak tentu harus berpikir jernih dan cerdas. Mereka boleh melakukan apa saja, tetapi opini publik masyarakat tidak bisa direkayasa, apalagi mereka dibohongi. Biarlah opini publik menjadi hukuman sosial (social punishment) atas keserakahan mereka. </span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px"><strong>Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM),  penulis buku Jurnalisme Masa Kini, Alumni HMI Cabang Surakarta<br />
</strong></span>
</p>
<p style="text-align: justify">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pbhmi.org/opini-publik-sebagai-hukuman-sosial/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Republik Facebook</title>
		<link>http://pbhmi.org/republik-facebook/</link>
		<comments>http://pbhmi.org/republik-facebook/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 18:34:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ressay</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<category><![CDATA[Bibit-Chandra]]></category>
		<category><![CDATA[Eko Setiawan]]></category>
		<category><![CDATA[facebook]]></category>
		<category><![CDATA[FISIP UNS]]></category>
		<category><![CDATA[HMI Cabang Surakarta]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pbhmi.org/?p=504</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Eko Setiawan Mengemukanya kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri beberapa waktu terakhir memang cukup menghebohkan masyarakat luas. Hampir semua orang menaruh perhatian lebih pada kasus ini. Puncaknya adalah ketika dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditahan oleh polisi. Berubah-ubahnya tuduhan terhadap Bibit-Chandra, mulai dari tuduhan penerimaan suap sampai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Oleh : <strong>Eko Setiawan</strong></span></p>
<p style="text-align: justify"><em><span style="font-size: 12px">Mengemukanya kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri beberapa waktu terakhir memang cukup menghebohkan masyarakat luas. Hampir semua orang menaruh perhatian lebih pada kasus ini. Puncaknya adalah ketika dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditahan oleh polisi. </span></em></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Berubah-ubahnya tuduhan terhadap Bibit-Chandra, mulai dari tuduhan penerimaan suap sampai tuduhan penyalahgunaan wewenang mengusik rasa percaya masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, empati dan dukungan diberikan kepada KPK. Lembaga antikorupsi ini dipandang sebagai simbol perlawanan terhadap kesewenang-wenangan institusi kepolisian.<span id="more-504"></span></span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Ditahannya Bibit-Chandra semakin meningkatkan rasa empati masyarakat kepada KPK sekaligus membuncahnya rasa jengkel kepada institusi Polri. Apalagi setelah terungkapnya rekaman antara Anggodo Widjojo dengan beberapa oknum di Polri dan Kejakgung semakin meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat kepada kedua institusi penegak hukum itu.</span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Dukungan pun terus mengalir kepada Bibit-Chandra dan KPK. Tidak terkecuali di dunia maya. Beberapa grup di Facebook dibentuk sebagai realisasi dukungan kepada KPK. Seperti grup 1.000.000 dukungan kepada Bibit-Chandra yang dibentuk 29 Oktober 2009. Grup ini sampai sekarang telah menembus angka satu juta pendukung yang ditargetkan.</span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Keefektifan Facebook sebagai salah satu bentuk perlawanan memang menjadi fenomena baru di era teknologi. Jika dulu dukungan masyarakat diwujudkan dalam demonstrasi jalanan, saat ini dunia maya menjadi pilihan alternatif yang dipandang lebih elegan. Dukungan lewat cyberspace ini memang tak bisa dipandang sebelah mata. Kemenangan Barack Obama dalam pemilihan presiden Amerika Serikat, beberapa waktu silam, membuktikan itu. Di Indonesia, kasus Prita Mulyasari versus RS Omni International, beberapa bulan lalu, juga mendapat dukungan luas dari masyarakat lewat situs jejaring sosial ini.<br />
Komunitas virtual</span>
</p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Facebook diluncurkan pertama kali pada 4 Februari 2004 oleh Mark Zuckerberg sebagai media untuk saling mengenal bagi para mahasiswa Universitas Harvard. </span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Kehadiran Facebook mau tidak mau, suka tidak suka, memang telah menciptakan sebuah ruang publik (public space) baru. Bersamaan dengan itu, konsekuensi logisnya adalah lahirnya komunitas virtual (virtual community) dalam masyarakat. Berbeda dengan komunitas tradisional yang memiliki keterikatan dengan ruang sosial, komunitas virtual tidak memiliki ruang sosial dalam arti tempat yang konkret dan nyata. Bisa dikatakan komunitas virtual memiliki ruang tetapi tak memiliki tempat.</span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Ketidakhadiran tempat yang konkret pada komunitas virtual membuat komunitas ini seolah tidak terikat nilai-nilai sosial yang biasanya hadir pada komunitas tradisional. Jika pada komunitas tradisional dikenal adanya konvensi sosial (adat, hukum, aturan main), lembaga hukum dan pemimpin (ruler) maka komunitas virtual menafikan itu semua.</span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Pada komunitas virtual, semua orang seolah menjadi pemimpin, pengontrol dan penilai diri sendiri. Rheingold (1994) menyebutkan internet bisa menciptakan model komunitas yang demokratis dan terbuka. Namun apa jadinya jika komunitas demokratis ini malah berkembang menjadi komunitas “demokratis radikal”. Hal ini tentu sangat berbahaya jika komunitas virtual betul-betul menjadi sebuah komunitas yang tidak terkontrol. </span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Posisi KPK dalam kisruh KPK versus Polri misalnya, dalam kisruh ini KPK mendapat dukungan penuh dari komunitas virtual jejaring sosial Facebook. Suara facebookers (pengguna Facebook) seolah menggambarkan KPK mendapat legitimasi dukungan rakyat sepenuhnya. Namun jika dilihat lebih jauh, dukungan dari komunitas facebookers tidaklah bisa menjadi acuan dalam melihat representasi dari dukungan rakyat. Sebab facebookers bukanlah sebuah institusi resmi yang memiliki legitimasi rakyat.</span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Dengan demikian, menjadikan komunitas virtual sebagai parlemen “online” atau kekuatan politik baru, jelas butuh kajian lebih mendalam. Dibutuhkan sebuah regulasi atau institusi yang bisa melekatkan nilai-nilai sosial pada komunitas virtual. Jika kita memang ingin menjadikan komunitas virtual sebagai salah satu referensi dalam menentukan arah kebijakan bangsa ini ke depannya.</span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Hal yang jauh lebih penting sebenarnya adalah menyembuhkan disfungsi lembaga-lembaga negara penyampai aspirasi rakyat. Hadirnya Facebook sebagai sebuah komunitas virtual yang menyuarakan dukungan masyarakat terhadap isu tertentu menunjukkan lembaga negara yang seharusnya menjalankan fungsi itu, benar-benar mandul.</span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px">Republik ini membutuhkan institusi yang lebih konkret dan lembaga yang punya akseptibilitas dan kapabilitas lebih dalam menyuarakan aspirasi rakyat. Selain itu, republik ini jelas memerlukan bentuk society yang lebih nyata untuk mereformasi sistem atau institusi hukum negeri ini. Kita tentu tak ingin melihat republik ini berubah menjadi Republik Facebook. Republik yang meletakkan representasi suara publik pada komunitas virtual. Komunitas yang tidak lekat dengan nilai-nilai sosial yang bisa dipertanggungjawabkan. </span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="font-size: 12px"><strong><em> Mahasiswa FISIP UNS Solo dan Sekretaris Umum HMI Cabang Surakarta Komisariat FISIP UNS</em></strong></span></p>
<p style="text-align: justify"><strong>Dimuat di Harian Solopos, Selasa 10 November 2009</strong></p>
<p style="text-align: justify">http://www.solopos.co.id/zindex_menu.asp?kodehalaman=h37&amp;id=294422</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pbhmi.org/republik-facebook/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>AKSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG SURAKARTA &#8211; PERANG KORUPSI…!!!</title>
		<link>http://pbhmi.org/aksi-himpunan-mahasiswa-islam-hmi-cabang-surakarta-perang-korupsi%e2%80%a6/</link>
		<comments>http://pbhmi.org/aksi-himpunan-mahasiswa-islam-hmi-cabang-surakarta-perang-korupsi%e2%80%a6/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2009 09:03:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ressay</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gerakan Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[HMI News]]></category>
		<category><![CDATA[HMI Cabang Surakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Rakyat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pbhmi.org/?p=372</guid>
		<description><![CDATA[AKSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG SURAKARTA PERANG KORUPSI…!!! SAAT INI IKHTIAR KITA, BANGSA INDONESIA DALAM MEMERANGI KORUPSI SEDANG DIHADANG DENGAN PERSOALAN RAKSASA. Yaitu ambang kegagalan pasti, DPR untuk menghasilkan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang seharusnya sudah diselesaikan 3 tahun yang lalu, berdasarkan putusan MK No. 012-014-019/PUU-IV/2006. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 53 UU [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify"><a href="http://hmi-surakarta.co.cc/wp-content/uploads/2009/09/dsc00054.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-154" src="http://hmi-surakarta.co.cc/wp-content/uploads/2009/09/dsc00054-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong>AKSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG SURAKARTA</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong>PERANG KORUPSI…!!!</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify">SAAT INI IKHTIAR KITA, BANGSA INDONESIA DALAM MEMERANGI KORUPSI SEDANG DIHADANG DENGAN PERSOALAN RAKSASA. Yaitu ambang kegagalan pasti, DPR untuk menghasilkan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang seharusnya sudah diselesaikan 3 tahun yang lalu, berdasarkan putusan MK No. 012-014-019/PUU-IV/2006. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan UUD 1945. Padahal, MK mengisyaratkan bahwa jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan UU Pengadilan Tipikor tidak muncul maka seluruh kasus yang sudah dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK akan diserahkan kepada pengadilan umum. Padahal kita tahu bahwa pengadilan umum adalah sarang mafia peradilan yang gemar meloloskan para koruptor. Jika hal itu terjadi, “<strong>SORAK GEMBIRA KORUPTOR DI INDONESIA AKAN MEMBAHANA, AKHIRNYA KEMBALI LAGI RAKYAT YANG MENANGGUNG SENGSARA DAN DERITA.”<span id="more-372"></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><a href="http://hmi-surakarta.co.cc/wp-content/uploads/2009/09/dsc00060.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-155" src="http://hmi-surakarta.co.cc/wp-content/uploads/2009/09/dsc00060-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a><br />
Keputusan MK ini pada dasarnya sudah tepat, mengingat bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan pengadilan khusus di bawah pengadilan hanya diatur melalui UU KPK Pasal 53 <em>an sich</em>. Hal ini bisa ditafsirkan keliru bahwa pengadilan tipikor berada di bawah KPK, bukan berada di bawah kekuasaan kehakiman yang merdeka yaitu MA. Disinilah letak kekeliruannya. Dikatakan dalam putusan MK bahwa sudah seharusnya diatur dalam UU tersendiri. Pada hakikatnya tegas ditunjukkan bahwa dalam hal ini keputusan MK hendak mengukuhkan eksistensi Pengadilan Tipikor yang merupakan pengadilan bagi proses penyelidikan, penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Jadi untuk mendukung pemberantasan korupsi bukan sebaliknya, seperti kita lihat sekarang fenomena berjalannya scenario keji “membunuh” gerakan pemberantasa korupsi (KPK diobok-obok dan hendak dikebiri kewenangannya, saling serang antara lembaga penegak hukum POLRI, KEJAKSAAN, KPK, dan UU Tipikor yang hampir pasti gagal).
</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify">
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify">Putusan MK memerintahkan DPR untuk membuat UU Pengadilan Tipikor dalam jangka waktu 3 tahun, terhitung dari dibacakannya putusan MK tersebut yaitu pers 19 Desember 2006. <span lang="SV">Ironisnya sampai dengan saat ini masih terkatung-katung tidak jelas dan 90% bisa dipastikan gagal. Yang menjadi persoalan sekarang adalah DPR Periode 2004-2009 akan habis masa jabatannya per-30 September 2009 namun hingga detik ini karena ”kemalasan” DPR, RUU Pengadilan Tipikor belum juga selesai dibahas. Lebih parah lagi, ada upaya masif dari DPR melalui kewenangan legalitas mereka didukung kejaksaan dan kepolisian, hendak menyelewengkan amanat putusan MK yang pada dasarnya hanya mengatur eksistensi Pengadilan Tipikor dalam UU tersendiri menjadi upaya pengebirian kewenangan yang dimiliki oleh KPK dalam hal penuntutan dan penyadapan. Padahal kita tahu KPK adalah harapan luar biasa rakyat Indonesia saat ini dalam hal penanganan kasus Korupsi disamping Kejaksaan dan Kepolisian. Yang pasti DPR dalam kasus ini sudah membuat kesalahan besar yaitu: membuang-buang waktu dan mengabaikan putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Tindakan DPR adalah ”bodoh” seperti musuh dalam selimut dan menghambat ikhtiar rakyat untuk memberantas korupsi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="SV">Harapan terakhir kita ada dipundak SBY yang sampai hari ini belum terdengar gema suaranya untuk merealisasikan janji besarnya: ”KATAKAN TIDAK PADA KORUPSI” dengan bukti nyata mensyahkan Perpu Peradilan Tipikor. Tentunya perpu yang ideal sesuai dengan amanat pengukuhan ikhtiar bangsa untuk memberantas segala bentuk korupsi sesuai putusan MK, tidak seperti RUU yang digulirkan DPR namun sekali lagi Perpu Tipikor yang ideal. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="SV">Melihat Situasi kondisi krisis dan kritis beberap hari ini terkait pemberantasan korupsi di Indonesia, menyulut semangat kami HMI Cabang Surakarta untuk turun ke jalan bersuara lantang untuk menyerukan sikap dan desakan kami ke penjuru negeri:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="SV"> </span></p>
<ol style="margin-top: 0in;text-align: justify" type="1">
<li class="MsoNormal"><span lang="SV">Bahwa HMI Cabang Surakarta TEGAS AKAN      SELALU MENDUKUNG DAN MENGAWAL IKHTIAR PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA      SERTA MENGECAM KERAS USAHA PIHAK MANAPUN YANG MENGHALANGI USAHA      PEMBERANTASAN KORUPSI.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV">Bahwa HMI Cabang Surakarta menilai      DPR Periode 2004-2009 ”GAGAL TOTAL” dalam mengembag amanah rakyat dalam      ikhtiar pemberantasan korupsi dengan bukti kegagalan membentuk UU      Pengadilan Tipikor sesuai putusan MK. ”SEMOGA TUHAN MENGAMPUNI DOSA-DOSA      KALIAN”.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV">Bahwa HMI Cabang Surakarta MENDESAK      PRESIDEN SBY untuk secepatnya membuktikan janjinya dalam upaya      pemberantasa korupsi dengan ”MENERBITKAN PERPU PENGADILAN TIPIKOR YANG      IDEAL”.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV">Bahwa HMI Cabang Surakarta menyerukan      kepada POLRI dan KEJAKSAAN untuk bersatu dengan KPK, bukan justru saling      menyerang dan melemahkan. ”KARENA LAWAN KITA BUKAN SESAMA PENEGAK HUKUM      MELAINKAN KORUPSI”. Sehingga tidak perlu berebut kewenangan tetapi ”BERLOMBA-LOMBA      DALAM KEBAIKAN” menumpas korupsi di Indonesia.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV">Bahwa HMI Cabang Surakarta menghimbau      kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersatu menghimpun      kekuatan untuk mendukung ”IKHTIAR PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA” yang      sedang dihadang oleh berbagai persoalan ”RAKSASA”. Dalam aksi ini HMI      Cabang Surakarta melayangkan surat desakan kepada DPR dan Presiden. </span></li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pbhmi.org/aksi-himpunan-mahasiswa-islam-hmi-cabang-surakarta-perang-korupsi%e2%80%a6/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
<!-- WP Super Cache is installed but broken. The path to wp-cache-phase1.php in wp-content/advanced-cache.php must be fixed! -->
