<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengurus Besar Blogger Himpunan Mahasiswa Islam &#187; Kejaksaan</title>
	<atom:link href="http://pbhmi.org/tag/kejaksaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pbhmi.org</link>
	<description>Himpunan Mahasiswa Islam, Gerakan Mahasiswa, Info HMI dan Ideologi Islam</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Oct 2011 04:16:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>AKSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG SURAKARTA &#8211; PERANG KORUPSI…!!!</title>
		<link>http://pbhmi.org/aksi-himpunan-mahasiswa-islam-hmi-cabang-surakarta-perang-korupsi%e2%80%a6/</link>
		<comments>http://pbhmi.org/aksi-himpunan-mahasiswa-islam-hmi-cabang-surakarta-perang-korupsi%e2%80%a6/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2009 09:03:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ressay</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gerakan Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[HMI News]]></category>
		<category><![CDATA[HMI Cabang Surakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Rakyat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pbhmi.org/?p=372</guid>
		<description><![CDATA[AKSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG SURAKARTA PERANG KORUPSI…!!! SAAT INI IKHTIAR KITA, BANGSA INDONESIA DALAM MEMERANGI KORUPSI SEDANG DIHADANG DENGAN PERSOALAN RAKSASA. Yaitu ambang kegagalan pasti, DPR untuk menghasilkan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang seharusnya sudah diselesaikan 3 tahun yang lalu, berdasarkan putusan MK No. 012-014-019/PUU-IV/2006. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 53 UU [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify"><a href="http://hmi-surakarta.co.cc/wp-content/uploads/2009/09/dsc00054.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-154" src="http://hmi-surakarta.co.cc/wp-content/uploads/2009/09/dsc00054-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong>AKSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG SURAKARTA</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong>PERANG KORUPSI…!!!</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify">SAAT INI IKHTIAR KITA, BANGSA INDONESIA DALAM MEMERANGI KORUPSI SEDANG DIHADANG DENGAN PERSOALAN RAKSASA. Yaitu ambang kegagalan pasti, DPR untuk menghasilkan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang seharusnya sudah diselesaikan 3 tahun yang lalu, berdasarkan putusan MK No. 012-014-019/PUU-IV/2006. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan UUD 1945. Padahal, MK mengisyaratkan bahwa jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan UU Pengadilan Tipikor tidak muncul maka seluruh kasus yang sudah dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK akan diserahkan kepada pengadilan umum. Padahal kita tahu bahwa pengadilan umum adalah sarang mafia peradilan yang gemar meloloskan para koruptor. Jika hal itu terjadi, “<strong>SORAK GEMBIRA KORUPTOR DI INDONESIA AKAN MEMBAHANA, AKHIRNYA KEMBALI LAGI RAKYAT YANG MENANGGUNG SENGSARA DAN DERITA.”<span id="more-372"></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><a href="http://hmi-surakarta.co.cc/wp-content/uploads/2009/09/dsc00060.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-155" src="http://hmi-surakarta.co.cc/wp-content/uploads/2009/09/dsc00060-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a><br />
Keputusan MK ini pada dasarnya sudah tepat, mengingat bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan pengadilan khusus di bawah pengadilan hanya diatur melalui UU KPK Pasal 53 <em>an sich</em>. Hal ini bisa ditafsirkan keliru bahwa pengadilan tipikor berada di bawah KPK, bukan berada di bawah kekuasaan kehakiman yang merdeka yaitu MA. Disinilah letak kekeliruannya. Dikatakan dalam putusan MK bahwa sudah seharusnya diatur dalam UU tersendiri. Pada hakikatnya tegas ditunjukkan bahwa dalam hal ini keputusan MK hendak mengukuhkan eksistensi Pengadilan Tipikor yang merupakan pengadilan bagi proses penyelidikan, penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Jadi untuk mendukung pemberantasan korupsi bukan sebaliknya, seperti kita lihat sekarang fenomena berjalannya scenario keji “membunuh” gerakan pemberantasa korupsi (KPK diobok-obok dan hendak dikebiri kewenangannya, saling serang antara lembaga penegak hukum POLRI, KEJAKSAAN, KPK, dan UU Tipikor yang hampir pasti gagal).
</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify">
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify">Putusan MK memerintahkan DPR untuk membuat UU Pengadilan Tipikor dalam jangka waktu 3 tahun, terhitung dari dibacakannya putusan MK tersebut yaitu pers 19 Desember 2006. <span lang="SV">Ironisnya sampai dengan saat ini masih terkatung-katung tidak jelas dan 90% bisa dipastikan gagal. Yang menjadi persoalan sekarang adalah DPR Periode 2004-2009 akan habis masa jabatannya per-30 September 2009 namun hingga detik ini karena ”kemalasan” DPR, RUU Pengadilan Tipikor belum juga selesai dibahas. Lebih parah lagi, ada upaya masif dari DPR melalui kewenangan legalitas mereka didukung kejaksaan dan kepolisian, hendak menyelewengkan amanat putusan MK yang pada dasarnya hanya mengatur eksistensi Pengadilan Tipikor dalam UU tersendiri menjadi upaya pengebirian kewenangan yang dimiliki oleh KPK dalam hal penuntutan dan penyadapan. Padahal kita tahu KPK adalah harapan luar biasa rakyat Indonesia saat ini dalam hal penanganan kasus Korupsi disamping Kejaksaan dan Kepolisian. Yang pasti DPR dalam kasus ini sudah membuat kesalahan besar yaitu: membuang-buang waktu dan mengabaikan putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Tindakan DPR adalah ”bodoh” seperti musuh dalam selimut dan menghambat ikhtiar rakyat untuk memberantas korupsi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="SV">Harapan terakhir kita ada dipundak SBY yang sampai hari ini belum terdengar gema suaranya untuk merealisasikan janji besarnya: ”KATAKAN TIDAK PADA KORUPSI” dengan bukti nyata mensyahkan Perpu Peradilan Tipikor. Tentunya perpu yang ideal sesuai dengan amanat pengukuhan ikhtiar bangsa untuk memberantas segala bentuk korupsi sesuai putusan MK, tidak seperti RUU yang digulirkan DPR namun sekali lagi Perpu Tipikor yang ideal. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="SV">Melihat Situasi kondisi krisis dan kritis beberap hari ini terkait pemberantasan korupsi di Indonesia, menyulut semangat kami HMI Cabang Surakarta untuk turun ke jalan bersuara lantang untuk menyerukan sikap dan desakan kami ke penjuru negeri:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="SV"> </span></p>
<ol style="margin-top: 0in;text-align: justify" type="1">
<li class="MsoNormal"><span lang="SV">Bahwa HMI Cabang Surakarta TEGAS AKAN      SELALU MENDUKUNG DAN MENGAWAL IKHTIAR PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA      SERTA MENGECAM KERAS USAHA PIHAK MANAPUN YANG MENGHALANGI USAHA      PEMBERANTASAN KORUPSI.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV">Bahwa HMI Cabang Surakarta menilai      DPR Periode 2004-2009 ”GAGAL TOTAL” dalam mengembag amanah rakyat dalam      ikhtiar pemberantasan korupsi dengan bukti kegagalan membentuk UU      Pengadilan Tipikor sesuai putusan MK. ”SEMOGA TUHAN MENGAMPUNI DOSA-DOSA      KALIAN”.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV">Bahwa HMI Cabang Surakarta MENDESAK      PRESIDEN SBY untuk secepatnya membuktikan janjinya dalam upaya      pemberantasa korupsi dengan ”MENERBITKAN PERPU PENGADILAN TIPIKOR YANG      IDEAL”.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV">Bahwa HMI Cabang Surakarta menyerukan      kepada POLRI dan KEJAKSAAN untuk bersatu dengan KPK, bukan justru saling      menyerang dan melemahkan. ”KARENA LAWAN KITA BUKAN SESAMA PENEGAK HUKUM      MELAINKAN KORUPSI”. Sehingga tidak perlu berebut kewenangan tetapi ”BERLOMBA-LOMBA      DALAM KEBAIKAN” menumpas korupsi di Indonesia.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV">Bahwa HMI Cabang Surakarta menghimbau      kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersatu menghimpun      kekuatan untuk mendukung ”IKHTIAR PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA” yang      sedang dihadang oleh berbagai persoalan ”RAKSASA”. Dalam aksi ini HMI      Cabang Surakarta melayangkan surat desakan kepada DPR dan Presiden. </span></li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pbhmi.org/aksi-himpunan-mahasiswa-islam-hmi-cabang-surakarta-perang-korupsi%e2%80%a6/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
<!-- WP Super Cache is installed but broken. The path to wp-cache-phase1.php in wp-content/advanced-cache.php must be fixed! -->
