Oleh : Eko Setiawan
Mengemukanya kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri beberapa waktu terakhir memang cukup menghebohkan masyarakat luas. Hampir semua orang menaruh perhatian lebih pada kasus ini. Puncaknya adalah ketika dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditahan oleh polisi.
Berubah-ubahnya tuduhan terhadap Bibit-Chandra, mulai dari tuduhan penerimaan suap sampai tuduhan penyalahgunaan wewenang mengusik rasa percaya masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, empati dan dukungan diberikan kepada KPK. Lembaga antikorupsi ini dipandang sebagai simbol perlawanan terhadap kesewenang-wenangan institusi kepolisian.
Ditahannya Bibit-Chandra semakin meningkatkan rasa empati masyarakat kepada KPK sekaligus membuncahnya rasa jengkel kepada institusi Polri. Apalagi setelah terungkapnya rekaman antara Anggodo Widjojo dengan beberapa oknum di Polri dan Kejakgung semakin meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat kepada kedua institusi penegak hukum itu.
Dukungan pun terus mengalir kepada Bibit-Chandra dan KPK. Tidak terkecuali di dunia maya. Beberapa grup di Facebook dibentuk sebagai realisasi dukungan kepada KPK. Seperti grup 1.000.000 dukungan kepada Bibit-Chandra yang dibentuk 29 Oktober 2009. Grup ini sampai sekarang telah menembus angka satu juta pendukung yang ditargetkan.
Keefektifan Facebook sebagai salah satu bentuk perlawanan memang menjadi fenomena baru di era teknologi. Jika dulu dukungan masyarakat diwujudkan dalam demonstrasi jalanan, saat ini dunia maya menjadi pilihan alternatif yang dipandang lebih elegan. Dukungan lewat cyberspace ini memang tak bisa dipandang sebelah mata. Kemenangan Barack Obama dalam pemilihan presiden Amerika Serikat, beberapa waktu silam, membuktikan itu. Di Indonesia, kasus Prita Mulyasari versus RS Omni International, beberapa bulan lalu, juga mendapat dukungan luas dari masyarakat lewat situs jejaring sosial ini.
Komunitas virtual
Facebook diluncurkan pertama kali pada 4 Februari 2004 oleh Mark Zuckerberg sebagai media untuk saling mengenal bagi para mahasiswa Universitas Harvard.
Kehadiran Facebook mau tidak mau, suka tidak suka, memang telah menciptakan sebuah ruang publik (public space) baru. Bersamaan dengan itu, konsekuensi logisnya adalah lahirnya komunitas virtual (virtual community) dalam masyarakat. Berbeda dengan komunitas tradisional yang memiliki keterikatan dengan ruang sosial, komunitas virtual tidak memiliki ruang sosial dalam arti tempat yang konkret dan nyata. Bisa dikatakan komunitas virtual memiliki ruang tetapi tak memiliki tempat.
Ketidakhadiran tempat yang konkret pada komunitas virtual membuat komunitas ini seolah tidak terikat nilai-nilai sosial yang biasanya hadir pada komunitas tradisional. Jika pada komunitas tradisional dikenal adanya konvensi sosial (adat, hukum, aturan main), lembaga hukum dan pemimpin (ruler) maka komunitas virtual menafikan itu semua.
Pada komunitas virtual, semua orang seolah menjadi pemimpin, pengontrol dan penilai diri sendiri. Rheingold (1994) menyebutkan internet bisa menciptakan model komunitas yang demokratis dan terbuka. Namun apa jadinya jika komunitas demokratis ini malah berkembang menjadi komunitas “demokratis radikal”. Hal ini tentu sangat berbahaya jika komunitas virtual betul-betul menjadi sebuah komunitas yang tidak terkontrol.
Posisi KPK dalam kisruh KPK versus Polri misalnya, dalam kisruh ini KPK mendapat dukungan penuh dari komunitas virtual jejaring sosial Facebook. Suara facebookers (pengguna Facebook) seolah menggambarkan KPK mendapat legitimasi dukungan rakyat sepenuhnya. Namun jika dilihat lebih jauh, dukungan dari komunitas facebookers tidaklah bisa menjadi acuan dalam melihat representasi dari dukungan rakyat. Sebab facebookers bukanlah sebuah institusi resmi yang memiliki legitimasi rakyat.
Dengan demikian, menjadikan komunitas virtual sebagai parlemen “online” atau kekuatan politik baru, jelas butuh kajian lebih mendalam. Dibutuhkan sebuah regulasi atau institusi yang bisa melekatkan nilai-nilai sosial pada komunitas virtual. Jika kita memang ingin menjadikan komunitas virtual sebagai salah satu referensi dalam menentukan arah kebijakan bangsa ini ke depannya.
Hal yang jauh lebih penting sebenarnya adalah menyembuhkan disfungsi lembaga-lembaga negara penyampai aspirasi rakyat. Hadirnya Facebook sebagai sebuah komunitas virtual yang menyuarakan dukungan masyarakat terhadap isu tertentu menunjukkan lembaga negara yang seharusnya menjalankan fungsi itu, benar-benar mandul.
Republik ini membutuhkan institusi yang lebih konkret dan lembaga yang punya akseptibilitas dan kapabilitas lebih dalam menyuarakan aspirasi rakyat. Selain itu, republik ini jelas memerlukan bentuk society yang lebih nyata untuk mereformasi sistem atau institusi hukum negeri ini. Kita tentu tak ingin melihat republik ini berubah menjadi Republik Facebook. Republik yang meletakkan representasi suara publik pada komunitas virtual. Komunitas yang tidak lekat dengan nilai-nilai sosial yang bisa dipertanggungjawabkan.
Mahasiswa FISIP UNS Solo dan Sekretaris Umum HMI Cabang Surakarta Komisariat FISIP UNS
Dimuat di Harian Solopos, Selasa 10 November 2009
http://www.solopos.co.id/zindex_menu.asp?kodehalaman=h37&id=294422


















