Archive | Politik

Polemik Pjs Ditarget Sepekan Selesai

Posted on 12 January 2011 by mashakim

Jember  – Para pihak anggota dewan yang berseteru akhirnya melakukan kompromi atas polemik Pjs Bupati dan molornya agenda penetapan RAPBD 2011. Itu tampak pada hasil rekomendasi Badan Kehormatan DPRD yang mendesak agar Pimpinan DPRD segera menghentikan rapat Badan Musyawarah untuk menetapkan RAPBD.

Ketua Fraksi PKS Yuli Priyanto mengatakan, pihaknya masih wait and see atas adanya kompromi politik itu. “Kita masih menunggu, karena katanya masih ada komunikasi intensif dengan pimpinan agar ada harapan untuk bisa menghadirkan anggota Banmus yang sebelumnya tidak mau hadir. Kami sangat apresiatif, apalagi dijanjikan maksimal 1 minnggu polemik ini seelsai, ya kita tunggu saja,” kata Yuli Priyanto.

Dia menambahkan, pihaknya berharap agar polemik itu segera diakhiri namun dengan tawaran dari fraksi koalis pro Djalal agar agenda rapat Banmus ditiadakan terlebih dahulu.

Sayangnya ketika dimintai konfirmasi soal kompromi itu, empat pimpinan dewan masih tutup mulut dan belum mau membuka ruang komunikasi. Terpisah, fraksi koalisi menyambut positif pernyataan dari partai non-koalisi, yang mengajukan tawaran berkompromi untuk menyelesaikan kemelut politik yang sedang terjadi.

Namun bentuk konkrit kompensasi yang bakal diberikan oleh kedua belah pihak, nampaknya masih dirahasiakan kepada publik.

Kendati demikian, pihak partai koalisi memastikan, upaya untuk membangun hubungan antar partai di DPRD Jember agar menjadi lebih baik itu, semata-mata demi kepentingan kelancaran pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2011.

Ketua Fraksi Partai Golkar Yudi Hartono mengatakan, pihaknya cukup mengapresiasi terhadap perubahan sikap dari partai non-koalisi, yang menginginkan adanya kompromi dengan partai koalisi.

“Manuver politik yang dilancarkan partai koalisi, selama ini ternyata telah membuahkan hasil dengan munculnya tawaran dari partai non-koalisi untuk berkompromi untuk menyelesaikan konflik politik,” ujar Yudi Hartono.

Menurutnya, fraksi koalisi bakal membuka pintu bagi partai non  -koalisi untuk duduk bersama guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Yang jelas, kata dia nantinya hasil yang disepakati utamanya ditujukan untuk memperlancar penetapan RAPBD Jember 2011 yang sempat tersendat.

Meski didesak untuk membuka bentuk konkrit kompromi, antara partai koalisi dengan partai non – koalisi, Yudi sepertinya juga masih enggan membeberkannya secara gamblang. Legislator yang duduk di Komisi C itu hanya menanggapi pertanyaan dari wartawan dengan mengumbar senyum dan berlalu meninggalkan kursinya. “Ya, kita lihat saja dalam waktu dekat,” tegasnya.ki

Comments (0)

Dipenjara karena Ngecharge HP

Posted on 27 October 2009 by kuntop

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Aguswandi  Tanjung (57), terancam dipenjara gara-gara men-charge di ruang publik di Apartemen ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat.

Aguswandi dituduh mencuri listrik karena men-charge telepon genggamnya di ruang publik di Mal/Apartemen ITC Roxy Mas. Dia terpaksa numpang ngecharge di tempat tersebut lantaran listrik ke unitnya telah diputus oleh pengelola apartemen. Pemutusan itu buntut dari perseteruan Aguswandi dengan pengelola gedung.

Aguswandi ditangkap aparat Polsektro Gambir, Jakarta Pusat, 8 September 2009 pukul 23.00. Dia lalu dijebloskan ke batik jeruji besi dan hingga kemarin masih meringkuk di sana.
Aguswandi lantas mempraperadilankan Polsektro Gambir. Sidang praperadilan digelar Senin (26/10) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, hakim membenarkan penangkapan Aguswandi.

“Penangkapan terhadap Aguswandi sudah sah dan sesuai prosedur. Jadi tuntutan itu ditolak seluruhnya,” kata hakim tunggal Marsudi Nainggolan. Dengan demikian, sidang perkara pencurian listrik dengan terdakwa Aguswandi akan tetap digelar.

Penasihat hukum Aguswandi, Vera T Tobing, kecewa dengan putusan hakim tersebut. Menurut dia, Aguswandi ditangkap dengan semena-mena. “Polisi menangkap  Aguswandi terlebih dulu, baru memintai keterangan dari pelapor (pengelola Apartemen ITC Roxy Mas, PT Jakarta Sinar Intertrade) dan sejumlah saksi. Ini tidak sesuai dengan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu, surat penangkapan Aguswandi tidak ditembuskan kepada keluarganya. Padahal, Pasal 18 KUHAP menyatakan surat penangkapan harus diberikan kepada pihak keluarga. “Surat penangkapan itu baru diberikan kepada kami seusai sidang pertama pada 21 Oktober 2009,” tutur Vera.

Pada surat perpanjangan penahanan Aguswandi, polisi menyatakan perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Padahal seharusnya perpanjangan penahanan berdasarkan KUHAP. Tetapi hakim menerima alasan polisi bahwa itu sebuah salah ketik,” ujar Vera.

Aguswandi telah dua kali mengalami perpanjangan masa penahanan, yakni pada 29 September dan 18 Oktober.

Pasal tambahan

Vera juga mempersoalkan tambahan pasal pada surat dakwaan terhadap Aguswandi, yakni Pasal 60 Ayat (1) UU Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Penggunaan Pasal 60 Ayat (1) UU Ketenagalistrikan sangat aneh karena penggunaan arus listrik di surau apartemen dibayar oleh para penghuni melalui pengelola apartemen. Karena Aguswandi penghuni yang sah di Apartemen ITC Roxy Mas, dia berhak menggunakan arus listtik yang terpasang di situ. Lagi pula pema nfaatannya untuk men-charge hand phone miliknya sama sekali tidak bersifat melawan hukum,” tandas Vera.

Oleh karena itu, Vera berencana mengadu ke Komisi Yudisial. Sementara itu Kanitreskrim Polsektro Gambir, Iptu Suhendar, menjelaskan putusan hakim pada sidang praperadilan itu itu membuktikan bahwa tindakan pihaknya telah sesuai prosedur hukum. “Kami melakukan tindakan yang benar. Kami menangkap Aguswandi dengan dilengkapi surat penahanan,” katanya.

Suhendar membantah tudingan yang menyebutkan polisi menangkap Aguswandilebih dulu baru memeriksa pelapor (pengelola apartemen) dan sejumlah saksi. “Sebelum hari dia ditangkap, kami telah menerima laporan dari pengelola apartemen. Lalu kami membuat surat penangkapan,” katanya. Suhendar juga membantah tudingan bahwa penyidik main mata dengan pengelola Apartemen ITC Roxy Mas.

Hak penghuni

Vera Tobing menduga kriminalisasi Aguswandi terkait dengan perseteruan antara kliennya itu dengan PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola) dan PT Duta Pertiwi Tbk (developer) Apartemen Roxy Mas. Selama sembilan tahun terakhir, Aguswandi gigih memperjuangkan hak-hak penghuni selaku konsumen apartemen itu.

Vera mengatakan, konflik antara pengelola dan penghuni apartemen meliputi beberapa hal, di antaranya perubahan kepemilikian dan/atau penguasaan benda bersama dan bagian bersama pada Apartemen ITC Roxy Mas oleh PT Duta Pertiwi tanpa seizin penghuni serta perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Apartemen ITC Roxy Mas menjadi atas nama PT Duta Pertiwi Tbk. Sebelumnya, apartemen itu berstatus strata title (setiap penghuni apartemen memiliki hak yang sama atas tanah lokasi apartemen).

Selain itu, Aguswandi dkk juga menolak kenaikan Maya pengelolaan gedung atau service charge dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.200 per meter persegi (apartemen) dan dari Rp 41.500 menjadi Rp 52.000 per meter persegi (kios). Agus menganggap penaikan itu keputusan sepihak dari pengelola. Penolakan ini ditanggapi dengan pemutusan aliran listrik ke kios milik Aguswandi dkk.

Menurut anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, polisi seharusnya hati-hati dalam menerapkan pasal pencurian terhadap seseorang yang men-charge handphone-nya. “Harus dilihat dulu, dia men-charge HP-nya di fasilitas publik atau bukan. Kalau dia penghuni, dia pasti punya hak untuk mendapatkan fasilitas umum,” ujarnya, semalam.

“Kecuali jika dia bukan penghuni, orang luar yang tahu-tahu masuk ke apartemen hanya untuk men-charge HP, mungkin bisa dikenakan pasal pencurian,” tambah Sudaryatmo.

Perseteruan Aguswandi dengan pengelola apartemen ini mirip dengan perseteruan Khoe Seng Seng alias Aseng (44) melawan pengelola ITC Manggadua. Aseng dkk memprotes PT Duta Pertiwi Tbk, pengembang ITC Manggadua, lantaran merasa dikibuli karena sertifikat HGB pusat perbelanjaan itu diduga diubah sepihak.

Aseng menumpahkan kekecewaannya kepada PT Duta Pertiwi Tbk dalam surat pembaca di media massa nasional. Tapi apa lacur, Aseng justru diadukan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama balk. Pada pertengahan Juli lalu, Aseng dijatuhi hukuman enam bulan penjara dalam masa percobaan satu tahun di PN Jakarta Timur. (Warta Kota/get/sab)

Comments (0)

Ada Apa Dengan Mereka ??? Saling Periksa KPK VS Polri

Posted on 25 September 2009 by dannur27

Melihat isu yang berkembang sat ini, dimana dua institusi yakni KPK dan Polri saling periksa.  Dimana KPK ngusut kasus keterlibatan petinggi Polri soal kasus Bank Century dan pihak Polri ngusut masalah kode etik ketua KPK yang didalamnya ada dua pimpinan KPK yang diduga terlibat.

Mungkin sekilas kita melihat, kedua institusi ini saling serang, ya walaupun ini memang bukan perang antar institusi hukum di Indonesia, tapi opini masyarakat itu selalu beranggapan bahwa dua institusi ini kaya sedang berperang, media pun selalu menulis Polri VS KPK. (kaya main bola, tinju aja ya pakai versus…hehehe)

Kedua institusi hukum ini sebenarnya tengah memertaruhkan kepercayaan dihadapan masyarakat, karena keduanya mendapat tuntutan dari masyarakat, KPK ya pemberantasan korupsinya, Polri pun memberatas teroris. Nah ternyata keduanya punya tugas berat tuh..

Tapi sekarang mereka tengah terlibat “perang”, tapi dibalik ini semua kita bisa sedikit mengambil kesimpulan kalau pertaruhan bahwa hukum ini tetap harus ditegakan, baik itu yang korupsi maupun yang menyalahi peraturan kaya kode etik KPK.

Kalau toh ternyata dari desas desus kasus ini tidak ada yang di hukum atau tidak ada hasil yang status yang jelas diantara keduanya, berarti apa yang terjadi di bidang hukum kita, apakah ini permainan elit, ada deal kah antar keduanya, pengalihan isu kah ini atau ada orang yang kebal hukum di negara hukum ???

Ini masih menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, (tapi gak usah dipikirin serius, ntar penghasilan jadi kurang lagi…hehehehe) yang pasti menurut saya harus ada yang dikorbankan, sebagai pembuktian bahwa Indonesia ini bukan hanya slogan saja negara Hukum, akan tetapi juga hukumnya tegak. Jangan hanya sama pencopet atau pemaling ayam da sandal aja, hukum tuh tegak, tapi untuk para elit juga ya sama dong tegakan hukumnya….

Sebenarnya kita juga patut mengawasi “perang” dua institusi ini, ya setidaknya siapa yang benar-benar salah, dan ingat kita juga harus pandai-pandai kalau-kalau, ada kasus yang lebih heboh dari ini bahkan mungkin bukan kasus korupsi, tapi bom, kebakaran, kelaparan dan peristawa apa saja yang bisa mengalihkan pandangan kita semua akan kasus yang “panas” ini. (Ya walaupun lagi-lagi gak usah dipikirin serius, ntar penghasilan jadi kurang lagi…hehehe).

Comments (2)

JK: Saya Tak Tahu Apa yang Dimaksud Presiden

Posted on 12 September 2009 by Khoiril

Dear all,

Ada yang menarik dari berita ini, terutama jika dikaitkan dengan keinginan SBY agar JK masih mau membantunya. Ungkapan “minta bantuan” atau “tetap diperlukan pemerintah” juga pernah diungkapkan Pak Harto, waktu Pak Adam Malik mengakhiri masa baktinya sebagai Wapres (1978-1983). Hanya saja konteksnya beda. Pak Adam saat itu masih berpikiran akan dipercaya Pak Harto untuk menjadi wapres lagi. Pak Harto sendiri tak pernah merinci apa yang dimaksud agar “Pak Adam tetap membantu pemerintah.” Makna ungkapan itu makin kabur ketika Pak Umar Wirahadikusumah kemudian terpilih menjadi wapres menggantikan Pak Adam. Kabarnya, Pak Adam sampai sakit gara-gara itu. Gosipnya, para jenderal di sekeliling Pak Harto kurang sreg dengan Pak Adam, yang karena sikap kritisnya seringkali pendapat-pendapatnya terlihat independen. Mungkin kita masih cerita Pak Adam ketika mengatakan kepada almarhum Jenderal Panggabean: “Kasihlah ide lebih banyak kepadaku, jangan hanya alternatif militer belaka.” Kata-kata itu sempat muncul di sela-sela ngomongin persoalan keamanan dalam negeri.

Yang jelas, sampai Pak Ada meninggal, kata-kata Pak Harto agar Pak Adam turut membantu pemerintah tidak pernah terwujud hingga ke tahap impelmentasi tertentu. Tetapi membantu dalam pengertian turut mendukung program pembangunan sudah barang tentu dilakukan Pak Adam, tetapi hanya dalam posisi sebagai warganegara biasa, tanpa kedudukan politik yang strategis sebagaimana dibayangkan akan seperti itu.

Pembanding kedua dalam sejarah Indonesia — meski sama tapi tak sebangun dalam perbandingan ini — adalah tatkala perpecahan antara Bung Karno dan Bung Hatta benar-benar tidak terelakkan, dan berakhir dengan pengunduran diri Bung Hatta pada akhir tahun 1956.

Yang menarik adalah Bung Karno dan Bung Hatta secara personal mengatakan bahwa hubungan pribadi mereka berua tidak terganggu, meski pandangan-pandangan politik keduanya telah berbeda begitu jauh. Karena itu, para pendukung Bung Karno dan Bung Hatta, merancang sebuah acara yang kemudian dikenal dengan Musyawarah Nasional Pembangunan (MUNAP) pada tahun 1957. Acara ini demikian “spektakuler” dan dihadiri oleh semua pejabat tinggi pemerintah baik dari kalangan sipil maupun militer. Pangdam Diponegoro Kolonel Soeharto hadir bersama Gubernur Jawa Tengah Moenadi. Para panglima militer dari daerah yang hadir di MUNAP ada Letkol Ahmad Husein, Letkol Ventje Sumual, Letkol Hidayat, dan beberapa lagi.

Sebuah panitia kecil beranggotakan 10 orang dibentuk untuk melakukan dua hal. Pertma, menyusun langkah-langkah nyata dalam menyatukan dwitunggal Soekarno-Hatta. menyusun semacam draft pernyataan yang akan menjadi piagam penyatuan dwitunggal.

Tetapi Soekarno dan Hatta bukan Yudhoyono dengan Kalla. Setidaknya begitulah perkembangan peristiwa yang terjadi menyusul Munap 1957. Soekarno dan Hatta yang diberi kesempatan untuk berpidato dalam MUNAP 1957 menyatakan bahwa jiwa Proklamasi 17 Agsutus 1945 tidak boleh padam, dan RI akan tetap tegak berdiri betapapun besarnya rintangan yang dihadapi.

Tetapi apakah dwitunggal akan bersatu kembali? Ternyata tidak. Panitia 10 akhirnya menyatakan bahwa dua bapak bangsa itu tidak mungkin bersatu kembali memimpin pemerintahan. Tetapi kegagalan menyatukan dwitunggal ini setidaknya masih terobati, karena Bung Karno dan Bung Hatta akhirnya bersedia secara bersama menandatangani PIAGAM PROKLAMASI, yang draft-nya disusun oleh Panitia 10 dan disepakati oleh seluruh peserta MUNAP. Piagam itu menegaskan bahwa dwitunggal tetap berpegang teguh dalam jiwa dan semangat Prokalamsi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan akan tetap menjaga dan mempertahankan keutuhan negara Republik Indonesia.

Barangkali, yang lebih menarik adalah melihat bagaimana Bung Karno mengangkat Soetan Sjahrir menjadi penasehat presiden setelah Sjahrir tidak lagi menjadi perdana menteri. Sjahrir menerima pengangkatan itu pada tahun 1947, suatu keputusan yang sebenarnya sulit dimengerti tetapi akhirnya bisa terjadi.

Sebagaimana diketahui, hubungan Sjahrir dengan Soekarno secara pribadi tidak mesra. beberapa kali keduanya terlibat dalam situasi penuh ketegangan, bahkan sejak awal tahun 1930-an selepas Bung Karno dibebaskan dari penjara dan Sjahrir baru sebagai seorang siswa di sebuah sekolah tingkat atas di Bandung. Pada suatu rapat resmi yang digelar oleh orang-orang Pendidikan Nasional Indonesia (PNI), Sjahrir tiba-tiba menginterupsi pidato Bung Karno, dan mengatakan bahwa tidak pantas seorang pemimpin gerakan kemerdekaan “menghardik” siswa puteri yang bertanya dalam vergadering (rapat) saat itu. Soekarno terkesima dengan keberanian remaja bertubuh kecil, berwajah pucat, tetapi tatapan matanya begitu bercahaya.

Ketegangan terjadi kembali ketika Soekarno bersama Sjahrir dan Haji Agussalim diinternir Belanda, di wisma peristirahatan milik perusahaan timah di Pulau Bangka, selepas Agresi Militer Belanda kedua pada 19 Desember 1948. Sjahrir yang menyukai suasana damai, tenang, dan suka melakukan “percikan permenungan” berada satu rumah dengan Soekarno yang flamboyan, penggembira, suka dipuji, dan pada dasarnya megalomania alias ingin terlibat dalam segala hal.

Suasana ini menjadi tidak tertahankan, dan akhirnya pecahlah insiden kamar mandi yang terkenal itu. Kebiasaan Soekarno menyanyi keras-keras jika lagi mandi membuat Sjahrir marah. Begitulah, tatkala menyanyikkan lagu kesayangannya, terjadilah apa yang kemudian terjadi.

One day when we were young
One day in beautiful may
We kiss ….

Soekano demikian semangat menyanyikan lagu itu, sampai kemudian dia berhenti mendadak ketika mendengar Sjahrir berteriak: “Houd Je mound” ( artinya, shut your mouth atawa tutup mulutmu).

Haji Agussalim yang ikut mendengar kata-kata Sjahrir itu ikut terkejut. Betapapun, Soekarno 9 tahun lebih tua dari Sjahrir, dan dalam etika timur jelas sulit dimengerti ucapan Sjahrir. Bertahun-tahun kemudian, setelah Haji Agussalim membuka rahasia peristiwa itu secara terbatas, tetap masih tidak bisa memahami mengapa sampai terjadi begitu. Haji Agussalim sendiri pernah berpolemik dengan Bung Karno dalam surat kabar Pemandangan tentang asas nasionalisme dan Islam . Malahan, Soekarno yang lebih muda 15 tahun dari Salim, memanggil seniornya di dunia gerakan itu dengan panggilan “Saudara Salim” dalam sebuah artikel yang argumentatif, tetapi penuh insinuasi.

Setelah peristiwa itu, hubungan Soekarno dengan Sjahrir menjadi tegang. Apalagi, ketika pemerintah Belanda bermaksud mendatangkan Sjahrir ke Jakarta untuk membuka kemungkinan berunding, Sjahrir menerimanya tanpa meminta persetujuan Soekarno. Sjahrir akhirnya kembali ke Jakarta dan menghirup udara bebas, dan Soekarno mengomentari kejadian itu dengan mengatakan,”Bagaimanapun aku masih seorang presiden. Bagiku ia tidak setia.”

Di tahun 1946, wartawan AS Arnold Brackman sempat dibuat terkejut, ketika dia diajak Sjahrir ke Gedung Agung Jogjakarta untuk bertemu Soekarno karena Arnold ingin mewawancarai Soekarno. Sebelum wawancara dimulai, Sjahrir masuk ke sebuah kamar, dan kemudian keluar bersama orang yang tubuhnya jauh lebih gagah dibanding dirinya, memiliki suara bariton yang khas, dan rambut pada bagian depan kepalanya mulai menipis. Arnold belum tahu kalau itu Soekarno. Dalam situasi yang sangat personal seperti itu, Sjahrir konon memanggil Bung karno sama dengan cara Bung Hatta memanggilnya, yaitu Karno atau kadang no saja. Tetapi yang membuat Arnold bener-bener terkejut adalah ketika keduanya tiba-tiba bicara dengan nada menegang, mendekati saling bentak. Setelah wawancara selesai, Sjahrir menceritakan bahwa dia baru saja berdebat dengan Soekarno soal “Front Bekasi” yang membara. Sjahrir meyakinkan Soekarno bahwa pertempuran yang terjadi di Front Bekasi akan memperkuat kedudukan republik dalam sengketa melawan Belanda. Sebaliknya Soekarno meragukan pandangan semacam itu.

Di awal tahun 1960-an, Arnold Bracman kembali ke Indonesia dan datang menemui Sjahrir. Saat itu, Sjahrir sudah memperkirakan bahwa Soekarno akan makin sulit mengendalikan orang-orang komunis. Sjahrir yang sudah diamati terus gerak-geriknya, akhirnya didatangi Soebandrio, orang yang dulunya tak lain adalah salah satu “anak didik” Sjahrir di PSI, tetapi kemudian berbelok dan menjadi orang kepercayaan Soekarno, bahkan diberi kepercayaan memimpin lembaga intelijen BPI. Dalam pertemuan itu, Soebandrio menawarkan sesuatu kepada Sjahrir, sebuah tawaran yang sebenarnya berasal dari Soekarno. Tetapi Sjahrir tidak merespon kesungguhan Soebandrio. Sjahrir malah hanya terkekeh sambil berkata… “Sudahlah Ban … ”

Soekarno konon marah besar mendengar respon Sjahrir itu. Dan dengan alasan yang dibuat-buat, yaitu dengan mengatakan bahwa Sjahrir dan beberapa orang merencanakan tindakan makar, maka Sjahrir dibawa ke Rumah Tahanan di Madiun. Padahal, yang disebut pertemuan merencanakan makar itu tak lebih hanyalah ketika Sjahrir dan beberapa orang bertemu di Gianyar untuk menghadiri ngaben dalam rangka pemakaman Raja Gianyar, orangtua mantan Mendagri Dr Ide Anak Agung Gde Agung.

Ketika Sjahrir jatuh sakit, dan beberapa kali jatuh selama di tahanan karena stroke-nya, Soekarno akhirnya dengan alasan kemanusiaan mengijinkan Sjahrir berobat ke Zurich, Swiss. Pengobatan itu tidak berhasil dan akhirnya Sjahrir wafat di Zurich.

Soekarno yang mendengar kematian Sjahrir, tanpa menunggu masukan dari siapapun, langsung mengelkuarkan surat keputusan presiden yang menyatakan bahwa Sjahrir adalah pahlawan nasional, dan dia berhak mendapatkan pemakaman kenegaraan secara militer pada bulan April 1966. Pemakaman itu sendiri menjadi snagat bersejarah, dan membuktikan betapa besarnya karakter Sjahrir. Hampir satu juta rakyat Jakarta turun ke jalan mengiringi jenazahnya. Ketika jenazah tiba di Kalibata, rombongan terakhir pengantar jenazah masih mengular di sekitar bundaran HI.

Pidato Bung Hatta di pemakaman Sjahrir begitu “menggetarkan” … sebuah pidato yang mengritik kelaliman Soekarno. Hanya saja, kali ini Soekarno tidak bisa berbuat apa-apa, karena sebulan sebelum pidato Hatta, Soekarno praktis tidak lagi mengendalikan keadaan, karena telah memberikan Super Semar kepada Jenderal Soeharto untuk memulihkan keamanan dan ketertiban menyusul pecahnya G 30 S/PKI.

Jadi, kita bisa melihat kembali peristiwa-peristiwa ini untuk “mengukur” apa sesungguhnya yang dimaui oleh SBY, yang JK sendiri mengaku tidak tahu.

Apakah SBY akan mengangkat JK menjadi penasehat presiden?

Mengapa SBY seolah digerakkan oleh semacam “projection of fear” hingga melakukan keputusan-keputusan yang terasa “berlebihan” dalam rangka kepresidenannya yang kedua.

Bukankah belum lama PD ngebet menggandeng PDIP dan Golkar dengan alasan agar terbentuk pemerintahan yang kuat?

Mengapa takut banget sama oposisi yak!

Saya sendiri berdoa, moga Pak Kalla bisa menjalani hari-harinya dengan sehat walafiat setelah usai jadi wapres.

Biarlah padaeng kita ini berkhidmat di dunia sosial, menikmati hari-hari bersama keluarganya, menjadi “penasehat bisnis” bagi anak-anak dan para mitra bisnisnya, dan tidak diganggu-ganggu oleh jabatan publik yang nggak jelas.

Siapa tahu Pak Kalla baca tulisan gue ini.

( berfantasi dikit boleh kan … he he he …)

Segitu saja.

Salam hangat,
credit to Hadiwin

Produser Program OASIS Metrotv, Mantan Ketum HMI Cabang Jember

Comments (2)

Munir Menagih Janji

Posted on 07 September 2009 by kuntop

Akankah Dalang Pembunuh Munir Bisa Diungkap?

Akankah Dalang Pembunuh Munir Bisa Diungkap?

Tidak terasa lima tahun sudah kepergian mendiang Cak Munir. Awal-awal kepergiannya membuat semua orang tak percaya, obor pergerakan masyarakat itu ternyata pergi selama dan tak akan kembali raganya.

Berawal ketika hendak menimba ilmu di Universitas Utrecht Belanda, di perjalan antara Jakarta-Amsterdam dan transit di Singapura, Munir meninggal dunia. Berdasarkan hasil visum, ada kandungan racun arsenik yang begitu mematikan. Munir dibunuh dalam penerbangan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Sang aktivis pembela Hak Asasi Manusia dan pembela kaum yang sengaja diculik atau dihilangkan itu dikenal begitu berseberangan mulai dari zaman orde baru.

Munir selama ini juga diketahui berseberangan dengan tentara. Meski, dari acara Kick Andy semalam (6/9) diketahui bahwa ternyata tidak hanya orang sipil yang dibela munir melainkan juga pihak militer maupun keluarga tentara/polisi.

Selepas kepergian Munir, proses hukum terus dilakukan ketika diketahui kematiannya diracun. Seorang pilot paruh waktu Garuda Indonesia sempat duduk di kursi pesakitan di pengadilan. Pun demikian dengan pimpinan Badan Intelijen Negara (BIN), tapi kini keduanya sudah menghirup udara bebas.

Publik mencatat, betapa SBY, ketika awal terpilih menjadi presiden periode pertama (2004-2009) berjanji akan menuntaskan kasus Munir. Namun, hingga kini kasus Munir masih menggantung di awan kelabuh.

Lima tahun perjalanan pemerintahan SBY yang kedua, publik harus menagih janji itu. Apakah sang jenderal ini bisa menepati janjinya untuk menuntaskan kasus HAM Munir.

Jangan sampai publik hanya merasakan greget janji itu di awal-awal pemerintahan ataupun sewaktu kampanye semata. Janji harus ditepati.

Agama (Islam) mengajarkan, janganlah umat ini menjadi orang munafik, di mana salah satu cirinya adalah bila berjanji mengingkari.

Akankah janji itu akan tertunai? Kita tunggu saja.

Comments (1)

SE Mendagri Malah Menyuburkan Korupsi?

Posted on 04 September 2009 by kuntop

Demo KorupsiMenyimak beberapa pemberitaan di media massa nasional soal Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 555/3032/SJ yang intinya surat itu membatalkan SE Nomor 700/08/SJ, ditengarai malah akan semakin menyuburkan korupsi. Hal ini dikarenakan, SE yang terbaru itu malah menganulir SE sebelumnya yang telah meminta bila sampai batas waktu yang ditetapkan, pimpinan dan anggota DPRD yang belum juga melunasi penyelesaian pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Bantuan Penunjang Operasional (BPO) maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

SE Mendagri yang baru itu juga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Di samping itu, surat itu juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Disinyalir, SE Nomor 555/3032/SJ tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

Adalah Koalisi Gerakan Tuntut Pengembalian Tunjangan (Gugat), yang terdiri dari Indonesia Budget Center (IBC), Initiative Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Transparency International Indonesia (TII) yang menilai SE Mendagri yang baru itu malah akan mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menyuburkan korupsi.

Gugat pun kemudian mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur Menteri Dalam Negeri Mardiyanto karena surat edaran (SE) itu dipandang melampaui kewenangannya dan mengantarkan Presiden pada posisi yang berbahaya.

Fahmi Badoh dari ICW membeberkan isi SE Mendagri Nomor 700/08/SJ poin 3 yang menyebutkan, “Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2007, pimpinan dan anggota DPRD yang belum juga melunasi penyelesaian pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Bantuan Penunjang Operasional (BPO) akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.”

Hingga kini banyak anggota DPRD yang belum mengembalikan dana TKI dan BPO ini. PP No 21/2007 mensyaratkan pengembalian paling lambat satu bulan menjelang habis masa jabatan. Jika tidak, anggota DPRD yang belum mengembalikan akan dikenai sanksi pidana. Tetapi, justru di SE Mendagri No 555/2009, sanksi pidana ditiadakan. Ini pelanggaran hukum karena tidak menempatkan SE semestinya.

SE Mendagri itu dinilai melanggar PP No 21/2007, Permendagri No 21/2007, dan UU No 10/2004.

Berdasarkan analisa dari ICW sebagaimana diutarakan Fahmi Badoh, SE Mendagri tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti dimaksud UU No 10/2004. Oleh karenanya SE tidak memiliki kekuatan hukum, apalagi bila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berbicara soal kerugian, SE Mendagri No 555/2009 dapat mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp1,4 triliun per tahunnya.  Bila dihitung secara matematis, selama tiga tahun negara berpotensi merugi Rp5,84 triliun. Luar biasa!!!!

SE Mendagri itu juga kontraproduktif dengan misi Presiden SBY dalam memberantas korupsi. Sebagaimana diungkapkan dalam berbagai kesempatan, termasuk sewaktu kampanye, pemberantasan korupsi merupakan hal yang diagungkan oleh SBY.

Entah karena tekanan politik atau kealfaan, tapi yang jelas SE Mendagri tersebut menimbulkan tanya besar. Apalagi nama Mardiyanto merupakan salah satu nama yang digadang masuk dalam kabinet SBY-Boediono 2009-2014.

Kebijakan kontraproduktif dalam hal pemberantasan korupsi sepertinya tidak kali ini saja. Publik tentunya masih ingat ketika ada wacana untuk melakukan supervisi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juga akan dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, meski akhirnya dibatalkan.

Akankah SE Mendagri ini akan diluruskan lagi? Kita tunggu saja.

Comments (2)

Tags: , , , , ,

Posisi Masyarakat Dalam Pemilu ( Ruang Kontestasi)

Posted on 03 September 2009 by delovicious

Masyarakat adalah kumpulan individu yang mempunyai tujuan sama dan menyepakati suatu ikatan struktur tertentu demi mencapai tujuan bersama tersebut. Ikatan itu bersifat resmi dan formal kelembagaan.Yang terbentuk dari hasil kesepakatan bersama itu banyak macamnya yaitu suku, bani, kaum, negara dan lain-lain. Di tulisan ini bentuk Negara yang akan dibahas.

Sebagaimana dikatakan diatas bahwa Negara terbentuk karena adanya kesepakatan antar warga untuk membentuk suatu lembaga yang memperjuangkan tujuan bersama secara efektif dan tidak menyimpang. Setelah terbentuknya Negara maka pasti dipilih seorang pemimpin yang dapat mengawal Negara tersebut. Berbagai macam cara digunakan berbagai kelompok manusia , salah satunya adalah demokrasi. Dalam sisitem demokrasi trias politica suara rakyat adalah factor mutlak yang menentukan arah dan kebijakan2 negara termasuk didalamnya peran menentukan siapa yang akan memimpin Negara ini termasuk wakil-wakilnya di parlemen. Disamping itu didalam demokrasi juga terdapat 4 unsur yang utuh dan saling terikat(integral) yaitu :

Continue Reading

Comments (4)

Mainkan Politik yang Arif

Posted on 03 September 2009 by kuntop

Wapres Jusuf Kalla Menyambut Akbar Tanjung ketika Buka Puasa Bersama di Kantor Wapres (1/9)

Wapres Jusuf Kalla Menyambut Akbar Tanjung ketika Buka Puasa Bersama di Kantor Wapres (1/9)

Membaca berita Media Indonesia hari ini, Kamis (3/9), kembali publik dipertontonkan betapa politikus kita kurang menjunjung tinggi moral maupun etika berpolitik. Apalagi politikus tersebut ditengarai merupakan anggota dari KAHMI.

Decak keheranan mulai terasa sejak ada pemberitaan di sejumlah media massa tanah air sesaat setelah pengumuman pemenang pemilihan presiden-wakil presiden beberapa waktu lalu. Ketika itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga menjadi salah satu kandidat Presiden 2009-2014 dalam melaksanakan tugas kenegaraan seolah mulai dijauhi oleh para menteri.

Kondisi tersebut sepertinya berulang kembali. Malah, ketika rapat-rapat pemerintahan di Kantor Wakil Presiden, ada saja menteri yang berhalangan hadir. Penulis tidak ingin menyebut siapa menteri maupun acaranya agar tidak menimbulkan perdebatan. Apalagi bila tidak cross check terhadap yang bersangkutan.

Ketika acara buka puasa bersama KAHMI (Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) di kantor Wakil Presiden (1/9), para menteri yang menjadi anggota KAHMI atau dahulu aktif di HMI, terlihat hanya dua orang saja yang hadir, Fahmi Idris dan M.S. Kaban.

Seperti diungkap Fahmi Idris pada wartawan Media Indonesia, ia merasa heran mengapa menteri lain yang berasal dari KAHMI tidak hadir. Setahu Fahmi, Andi Mattalatta dan Sofyan Djalil juga berasal dari HMI, tapi ketika itu tidak hadir meski telah diundang.

Meski dalam tulisan yang diturunkan Media Indonesia itu Andi dan Sofyan sama-sama beralibi karena ada kesibukan masing-masing, tapi secara etika politik kejadian itu tentu bisa dihindari. Apalagi mereka sempat dibesarkan oleh HMI ataupun KAHMI.

Suasana itu tentu semakin memperlihatkan betapa ambisi politik dari masing-masing pihak selama ini. Wajar saja bila ada yang berpendapat bahwa ada beberapa pihak (baca:anggota kabinet) yang opportunis. Ketika angin ada di JK, ramai-ramai mendekat ke Ketua Partai Golkar ini. Tapi, setelah arah angin berubah, mereka pun ikut berpaling.

Penulis berharap agar pasangan presiden-wakil presiden terpilih benar-benar memakai mata hati dalam memilih para pembantunya di kabinet. Jangan sampai kaum opportunis dipilih. Jangan pula menteri yang hanya beberapa hari dalam sebulan nongol di kantor dipilih kembali.

Pak Esbeye, semoga kelah bapak juga tidak ditinggalkan ketika orang-orang terdekat anda saat ini lima tahun mendatang sudah tidak mau berada di samping Bapak. Bila tidak ada perubahan UUD 1945 dan UU Pemilihan Presiden, tentu presiden kita kali ini tidak bisa dipilih lagi untuk ketiga kalinya. Dengan demikian, orang-orang dekatnya pun ‘bisa” saja sudah mengambil kuda-kuda dan skenario untuk mempersiapkan diri lima tahun mendatang.

Comments (5)

Gabung Dengan Komunitas Blogger HMI di Facebook
PBHMI.Org on Facebook
Advertise Here

Bagde

Muslim Blogs - BlogCatalog Blog Directory Join My Community at MyBloglog! 6xd4eun9mf Blog Directory Add to Technorati Favorites