AKSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG SURAKARTA
PERANG KORUPSI…!!!
SAAT INI IKHTIAR KITA, BANGSA INDONESIA DALAM MEMERANGI KORUPSI SEDANG DIHADANG DENGAN PERSOALAN RAKSASA. Yaitu ambang kegagalan pasti, DPR untuk menghasilkan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang seharusnya sudah diselesaikan 3 tahun yang lalu, berdasarkan putusan MK No. 012-014-019/PUU-IV/2006. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan UUD 1945. Padahal, MK mengisyaratkan bahwa jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan UU Pengadilan Tipikor tidak muncul maka seluruh kasus yang sudah dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK akan diserahkan kepada pengadilan umum. Padahal kita tahu bahwa pengadilan umum adalah sarang mafia peradilan yang gemar meloloskan para koruptor. Jika hal itu terjadi, “SORAK GEMBIRA KORUPTOR DI INDONESIA AKAN MEMBAHANA, AKHIRNYA KEMBALI LAGI RAKYAT YANG MENANGGUNG SENGSARA DAN DERITA.”

Keputusan MK ini pada dasarnya sudah tepat, mengingat bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan pengadilan khusus di bawah pengadilan hanya diatur melalui UU KPK Pasal 53 an sich. Hal ini bisa ditafsirkan keliru bahwa pengadilan tipikor berada di bawah KPK, bukan berada di bawah kekuasaan kehakiman yang merdeka yaitu MA. Disinilah letak kekeliruannya. Dikatakan dalam putusan MK bahwa sudah seharusnya diatur dalam UU tersendiri. Pada hakikatnya tegas ditunjukkan bahwa dalam hal ini keputusan MK hendak mengukuhkan eksistensi Pengadilan Tipikor yang merupakan pengadilan bagi proses penyelidikan, penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Jadi untuk mendukung pemberantasan korupsi bukan sebaliknya, seperti kita lihat sekarang fenomena berjalannya scenario keji “membunuh” gerakan pemberantasa korupsi (KPK diobok-obok dan hendak dikebiri kewenangannya, saling serang antara lembaga penegak hukum POLRI, KEJAKSAAN, KPK, dan UU Tipikor yang hampir pasti gagal).
Putusan MK memerintahkan DPR untuk membuat UU Pengadilan Tipikor dalam jangka waktu 3 tahun, terhitung dari dibacakannya putusan MK tersebut yaitu pers 19 Desember 2006. Ironisnya sampai dengan saat ini masih terkatung-katung tidak jelas dan 90% bisa dipastikan gagal. Yang menjadi persoalan sekarang adalah DPR Periode 2004-2009 akan habis masa jabatannya per-30 September 2009 namun hingga detik ini karena ”kemalasan” DPR, RUU Pengadilan Tipikor belum juga selesai dibahas. Lebih parah lagi, ada upaya masif dari DPR melalui kewenangan legalitas mereka didukung kejaksaan dan kepolisian, hendak menyelewengkan amanat putusan MK yang pada dasarnya hanya mengatur eksistensi Pengadilan Tipikor dalam UU tersendiri menjadi upaya pengebirian kewenangan yang dimiliki oleh KPK dalam hal penuntutan dan penyadapan. Padahal kita tahu KPK adalah harapan luar biasa rakyat Indonesia saat ini dalam hal penanganan kasus Korupsi disamping Kejaksaan dan Kepolisian. Yang pasti DPR dalam kasus ini sudah membuat kesalahan besar yaitu: membuang-buang waktu dan mengabaikan putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Tindakan DPR adalah ”bodoh” seperti musuh dalam selimut dan menghambat ikhtiar rakyat untuk memberantas korupsi.
Harapan terakhir kita ada dipundak SBY yang sampai hari ini belum terdengar gema suaranya untuk merealisasikan janji besarnya: ”KATAKAN TIDAK PADA KORUPSI” dengan bukti nyata mensyahkan Perpu Peradilan Tipikor. Tentunya perpu yang ideal sesuai dengan amanat pengukuhan ikhtiar bangsa untuk memberantas segala bentuk korupsi sesuai putusan MK, tidak seperti RUU yang digulirkan DPR namun sekali lagi Perpu Tipikor yang ideal.
Melihat Situasi kondisi krisis dan kritis beberap hari ini terkait pemberantasan korupsi di Indonesia, menyulut semangat kami HMI Cabang Surakarta untuk turun ke jalan bersuara lantang untuk menyerukan sikap dan desakan kami ke penjuru negeri:
- Bahwa HMI Cabang Surakarta TEGAS AKAN SELALU MENDUKUNG DAN MENGAWAL IKHTIAR PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA SERTA MENGECAM KERAS USAHA PIHAK MANAPUN YANG MENGHALANGI USAHA PEMBERANTASAN KORUPSI.
- Bahwa HMI Cabang Surakarta menilai DPR Periode 2004-2009 ”GAGAL TOTAL” dalam mengembag amanah rakyat dalam ikhtiar pemberantasan korupsi dengan bukti kegagalan membentuk UU Pengadilan Tipikor sesuai putusan MK. ”SEMOGA TUHAN MENGAMPUNI DOSA-DOSA KALIAN”.
- Bahwa HMI Cabang Surakarta MENDESAK PRESIDEN SBY untuk secepatnya membuktikan janjinya dalam upaya pemberantasa korupsi dengan ”MENERBITKAN PERPU PENGADILAN TIPIKOR YANG IDEAL”.
- Bahwa HMI Cabang Surakarta menyerukan kepada POLRI dan KEJAKSAAN untuk bersatu dengan KPK, bukan justru saling menyerang dan melemahkan. ”KARENA LAWAN KITA BUKAN SESAMA PENEGAK HUKUM MELAINKAN KORUPSI”. Sehingga tidak perlu berebut kewenangan tetapi ”BERLOMBA-LOMBA DALAM KEBAIKAN” menumpas korupsi di Indonesia.
- Bahwa HMI Cabang Surakarta menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersatu menghimpun kekuatan untuk mendukung ”IKHTIAR PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA” yang sedang dihadang oleh berbagai persoalan ”RAKSASA”. Dalam aksi ini HMI Cabang Surakarta melayangkan surat desakan kepada DPR dan Presiden.











September 20th, 2009 at 3:15 pm
Salut untuk HMI cabang Surakarta atas aksi nya. Rata-rata temen-temen HMI sangat bagus dalam semangat dan idealisme terutama di tingkat cabang dan komisariat, sayang nya rata-rata cukup lemah dalam detil dan data. Prinsip think globally act locally saya rasa cukup penting untuk di terapkan terutama di tingkat cabang dan komisariat. Semangat dan idealisme melawan korupsi akan lebih bergigi jika ditunjang pemahaman budgetting dan penggunaan budgetting di dprd dan pemkab/pemkot. Btw, teruskan berjuang dan belajar. Salam YAKUSA …